Saturday 5 August 2017

Kasus Moralitas Dan Hukum Forex


Escrito por jaenal nurohman em Minggu, 10 de junho de 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sinal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas re aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran e Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islamismo Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulamas Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-saiam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-saiam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan SIFAT dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsins ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi e Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Puji syukur kami penjatkan kehadirat Tuhan Allah Yesus Kristus, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul 8220Etika dan Moral8221. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Etika Moral di Akademi Keperawatan Dharma Insan. Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran de semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah membroikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini. Pontianak. Febuari 2014 BAB 1 PENDAHULUAN. A. Latar Belakang. B. Fokus Masalah. BAB 2 PEMBAHASAN. A. Sejarah Etika Moral. B. Pengertian Etika Moral. C. Perkembangan Etika Moral Dalam Dunia Moderador. D. Hal-Hal Yang Bertentangan Dengan Etika Moral. PENUTUP BAB 3. A. Kesimpulan. B. Saran. BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Makna Etika dan Moral sangat penting bagi umat kristiani. Manusia sebagai ciptaan Allah berimplikasi pada eratnya hubungan antara iman dan prilaku manuscrito dalam rangka tanggung jawab pada Pencipta. Etika sebagai ilmu mempunyai fungsi dan misi yang khusus dalam escondido manuscrito yakni petunjuk dan penuntun bagaimana manuscrito sebagai pribadi dan kelompok harus mengambil keputusan tentang apa yang seharusnya berdasarkan dengan kehendak dan firman Tuhan. EtikaMoral yang sebenarnya berpadu dengan iman kristiani sehingga menjadi ilmu yang meneliti, menilai dan mengatur tabiat dan tingkah laku manusia memakai norma kehendak dan pertyh Allah sebagaimana dinyatakan dalam Yesus Kristus. Dalam masa kini para siswa sudah banyak kehilangan nilai etika dan moral. Sebenarnya norma sosial itu tumbuh de proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan mengalami sosialisasi untuk menerima aturan-aturan masyarakat yang sudah ada. Dalam hal ini etika dan moral sangat berperan penting dalam menjalankan hubungan yang ada dalam masyarakat. Karena dengan ketiga hal tersebut kita bisa hidup damai sesama manuscrito berdasarkan norma yang ada, etika kita, dan moral yang kita miiki. Tapi dalam akhir-akhir ini ke dua hal tersebut sudah mulai me mudar karena itu juga sebagai tugas mata entrado Etika Moral tersusunlah makalah ini. B. Fokus Masalah A. Sejarah Etika dan Moral Jejak-jejak pertama sebuah etika muncul dikalangan murid Pytagoras. Kita tidak tahu banyak tentang pytagoras. Ia lahir pada tahun 570 SM di Samos di Asia Kecil Barat e Kemudian pindah ke daerah Yunani di Italia Selatan. Ia meninggal 496 SM. Di sekitar Pytagoras terbentuk lingkaran murid yang tradisinya diteruskan selama dua ratus tahun. Menurut mereka prinsip-prinsip matematika merupakan dasar segala realitas. Mereka penganut ajaran reinkarnasi. Menurut mereka badan merupakan kubur jiwa (soma-sema, 8221tubuh-kubur8221). Agar jiwa dapat bebas dari badan, manuscrito perlu menempuh jalan pembersihan. Dengan bekerja dan bertapa secara rohani, terutama dengan berfilsafat dan bermatematika, manuscrito dibebaskan dari ketertarikan indrawi e danrohanikan. Seratus tahun kemudian, Demokritos (460-371 SM) bukan hanya mengajarkan bahwa segala apa dapat dijelaskan dengan gerakan bagian-bagian terkecil yang tak terbagi lagi, yaitu átomo-átomo. Menurut Demokritos nilai tertinggi adalah apa yang enak. Dengan demikian, anjuran untuk hidup baik berkaitan dengan suatu kerangka pengertian hedonistik. Sokrates (469-399 SM) tidak meninggalkan tulisan. Ajarannya tidak mudah direkonstruksi karena bagian terbesar hanya kita ketahui dari tulisan-tulisn Plato. Dalam diálogo-diálogo palto hampir selalu Sokrates yang menjadi pembicara utama sehingga tidak mudah untuk memastikan pandangan aslinya atau pandangan Plato sendiri. Diálogo Melalui Sokrates mau membawa manuscrito kepada paham-paham etis yang lebih jelas dengan menghadapkannya pada implikasi-implikasi anggapan-anggapannya sendiri. Dengan demikian, manuscrito diantar kepada kesadaran tentang apa yang sebenarnya baik dan bermanfaat. Dari kebiasaan untuk berpandangan dangkal dan sementara, manuscrito diantar kepada kebijaksanaan yang sebenarnya. Platão (427 SM) tidak menulis tentang etika. Buku etika pertama ditulis por a Aristoteles (384 SM). Namun dalam banyak diálogo Plato terdapat uraian-uraian bernada etika. Itulah sebabnya kita dapat merekontruksi pikiran-pikiran Plato tentang hidup yang baik. Intuisi daar Plato tentang hidup yang baik itu mempengaruhi filsafat dan juga kerohanian di Barat selama 2000 tahun. Baru pada zaman moderna paham tentang keterarahan objektif kepada Yang Ilahi dalam segala yang ada mulai ditinggalkan dan diganti oleh pelbagai pola etika diantaranya etika otonomi kesadaran moral Kant adalah yang paling penting. Etika Plato tidak Hanya berpengaruh di barat, melainkan lewat Neoplatotismo juga masuk ke dalam kalangan sufi Muçulmano. Disinilah nantinya jalur hubungan pemikiran filsafat yunani dengan pemikir muçulmanos seperti Ibn Miskawaih yang banyak mempelajari filsafat yunani sehingga mempengaruhi tulisan-tulisannya mengenai filsafat etika. Setelah Aristoteles, Epikuros (314-270 SM) adalah tokoh yang berepengaruh dalam filsafat etika. Ia mendirikan sekolah filsafat di Athena dengan nama Epikureanisme. Akan menjadi salah satu aliran besar filsafat Yunani pasca Aristoteles. Berbeda dengan Plato dan Aristoteles, berbeda juga dengan Stoa, Epikuros dan murid-muridnya tidak berminat memikirkan, apalagi masuk ke bidang politik. Ciri khas filsafat Epikuros adalah penarikan diri dari hidup ramai. Semboyannya adalah 8220hidup dalam kesembunyian8220. Etika Epikurean bersifat privatistik. Yang dicari adalah kebahagiaan pribadi. Epikuros menasihatkan orang untuk menarik diri dari kehidupan umum, dalam arti ini adalah individualisme. Namun ajaran Epikuros tidak bersifat egois. Ia mengajar bahwa sering berbuat baik lebih menyenangkan daripada menerima kebaikan. Bagi kaum Epikurean, kenikmatan lebih bersifat rohani dan luhur daripada jasmani. Tidak sembarang keinginan perlu dipenuhi. Ia membedakan antara keinginan alami yang perlu (makan), keinginan alami yang tidak perlu (seperti makanan yang enak), dan keinginan sia-sia (seperti kekayaan). Dalam periode ini, pantas dikenang tokoh-tokoh seperti William Ockham e Alfonsus de Liguori. Titik tolak pandangan moral Ockham adalah kemahakuasaan Tuhan, yaitu yang mampu tnelakukan segala sesuatu secara tak bertentangan, namun harmonis. Tuhan adalah bebas dalam ketakterbatasan-Nva. Dia dianggap sebagai dasar setiap kewajiban moral. Ajaran moral Ockham adalah etika positif. Suatu moral yang bersifat legalistik, yang tertarik hanya pada lapisan tindakan manusia. Moralitas seseorang ditemukan dalam pelaksanaan hukum. Abad XIX - Awal Pembaruan Upaya ilmiah dan sistematik untuk memperbarui teologi moral sedang berlangsungdalam abad ini, khususnya di Jerman. Ini terjadi justru karena fakultas-fakultas teologi pada universitas negeri setempat mendapat lebih banyak kebebasan akademik daripada para pengajar di seminari. Buku-buku pegangan teologi moral yang sebelumnya bersifat legalistik (menekankan aspek hukum) dan kasuistik (yang menganut prinsip-prinsip - kasus - kesimpulan) mengalami pembaruan. Lni khususnya dilakukan por Johann Michael Sailer (1750-1832), Johann Baptist Hirscher (1788-1865), clã Franz Xavier Linsenmann (1855-1898). Teologi moral dalam periode ini dipengaruhi oleh gerakan-gerakan pemikiran dari disiplin lain. Pengaruh gerakan liturgis, yang mendesak agar perayaan liturgis mengungkapkan pengaruhnya dalam tindakan kristiani, sangat kentara. Dari sudut pandang buku-buku moral, banyak moralis dari Sekolah Tübingen berusaha menata teologi positif moral tentang hidrat kristiani untuk melihat bagaimana scharusnya tindakan seorang Kristen mencerminkan kesetiaannya terhadap rahmat dan janji permandian yang pernah diikrarkannya. Dimensi kristosentris dalam dunia memand moral de Jerman. B. Pengertian Etika dan Moral Merriam-Webster mendefinisikan etika sebagai ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk dengan tugas dan tanggung jawab moral teori atau sistem dari nilai moral prinsip-prinsip yang mengatur perilaku indivíduo atau kelompok kesadaran akan kepentingan moral. Etika berasal dari bahasa Yunani ethike. Banyak penulis yang menyatakan bahwa etika seperti metode ilmias dari moral. Etika tidak hanya mengarahkan manuscrito bagaimana bertindak jika ia ingin memiliki moral yang baik, tapi juga mengatur mengenai kewajiban yang mutlak dalam berbuat baik dan menghindari kejahatan. Etika adalah ilmu atau tindakan filosofis dari moral. Ruang lingkup etika termasuk apapun yang mengacu pada tindakan bebas manusia, baik itu prinsip atau penyebab dari suatu tindakan (misal: hukum, hati nurani, kebajikan, dll.), Atau sebagai akibat dari atau keadaan dari tindakan (hadiah, hukuman, dll) . Sumber dari etika sebagian berasal dari pengalaman pribadi manuscrito dan sebagian lagi prinsip dan kebenaran yang diajukan oleh ilmu filosofis lainnya seperti logika dan metafisik. Etika berasal dari fakta empiris bahwa prinsip-prinsip tertentu yang umum dan konsep tatanan moral adalah sama pada seluruh manusia di segala masa. Seluruh bangsa dapat membedakan apa yang baik dan jahat, antara orang yang baik dan orang yang jahat, antara kebaikan dan kejahatan mereka semua setuju dengan hal ini: kebaikan layak diperjuangan dan kejahatan harus dihilangkan, yang satu berhak dipuji, yang lainnya harus disalahkan. Walaupun dalam kasus tertentu mungkin saja tidak terjadi kesepakatan dalam menentukan hal yang baik atau jahat, namun mereka tetap setuju akan adanya prinsip yang umum bahwa kebaikan harus dilakukan dan kejahatan harus dihindari. Adalah prinsip yang universal pula bahwa kita tidak boleh memperlakukan orang lain apa yang tidak ingin dilakukan kepada kita. Menurut kamus Merriam-Webster, moral adalah sesuatu yang berhubungan dengan prinsip yang benar dan salah dalam perilaku mengekspresikan atau mengajarkan konsep tentang perilaku yang baik membentuk standar perilaku yang baik dapat dibuktikan walaupun tidak terbukti bersifat persepsi atau lebih ke psikologis daripada berwujud atau praktis. Dalam dunia bisnis, moral diterjemahkan sebagai kesesuaian kode yang telah dikenal, doktrin, atau aturan dari suatu sistem tentang apa yang benar atau salah dan untuk berperilaku sesuai dengan hal tersebut. Tidak ada sistem moralitas yang diterima secara universal, dan jawaban terhadap pertanyaan 8220Apakah moralitas itu8221 dapat sangat berbeda antara tempat yang satu dengan tempat yang lainnya, kelompok yang satu dengan kelompok lainnya, dari wadi waktu keak. Bagi beberapa orang moralitas berarti usaha sadar dan terencana dalam menuntun perilaku seseorang dengan dasar keadilan dan keyakinan pada agama. Bagi yang lainnya, seperti yang diungkapkan matematikawan dan filsuf Alfred North Whitehead (1861-1974), 82208230 apa yang menjadi mayoritas maka itulah yang akan terjadi, dan amoralitas adalah apa yang tidak disukai oley mayoritas.8221 Berbeda dengan dua pendapat sebelumnya yang menyatakan bahwa moral Sebagai prinsip atau kesesuaian prinsip tentang baik dan buruk, maka ada pendapat lain yang menyatakan bahwa moral adalah panduan untuk hidup. Pendapat tersebut menyatakan bahwa memilih untuk hidup adalah pilihan pre-moral yang kemudian akan berkembang menjadi pertanyaan 8220Bagaimana8221 atau 8220Apa yang saya lakukan8221 Seseorang dapat menjalaninya (cara escondida) secara asal saja atau dengan metodo yang didesain untuk mencapai sukses. Metode itulah yang disebut moralitas. Moralitas yang dianut akan memampukan seseorang untuk memilih secara rasional diantara nilai-nilai yang ada. Dalam sejarah, konsep moralitas sering kali digunakan secara negatif seperti pada daftar 8220Anda tidak boleh8221 untuk menentang suatu tindakan. Tindakan yang diambil menjadi tidak peduli apa yang Anda lakukan, asalã Anda tidak melanggar aturan moral. Daftar larangan, tidaklah cukup dijadikan panduan untuk sukses. Moralitas harus positif daripada negatif. Bukan 8220Apa yang tidak boleh saya lakukan8221, tetapi 8220Apa yang harus saya lakukan8221 Masalah pada mendefinisikan moralitas negativa adalah bahwa pada kebanyakan kasus, mengakibatkan seseorang untuk menghindari beberapa área permasalahan tertentu. Hal tersebut tidak berguna karena mengakibatkan tidak adanya metodo untuk memilih tindakan mana yang terbaik, sementara moralitas positif menciptakan kebiasaan yang menuntun kepada pencapaian nilai dan metodo untuk memilih nilai apa yang digunakan dalam cara untuk hidtu dan berkembang. C. Perkembangan Etika dan Moral dalam dunia moderen Di Era Moderno oarng-orang cenderung masa bodoh (apatis) terhadap lingkungan di sekitarnya. Di era moderno ini di sediakan berbagai pengetahuan dan informasi baik lewat media cetak maupun media elektronika. Sehingga masyarakat mudah mengakses informasi tersebut dan masyarakat mudah menerapkan kapan dan dimana saja. Namun demikian etika adalah sangat penting sebagai filtro semua informasi yang kita terima di era modern ini. Peranan etika dalam dunia moderna adalah sangat penting. Etika sebagai pemikiran sistematis tentang moralitas tidak berpretensi untuk secara langsung dapat membuat manusia menjadi lebih baik. Dalamartinya sebagai ilu, etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh setiap orang, walaupun setiap orang membutuhkan moralitas. Yang dihasilkan secaralanngsung dari etika bukanlah kebaikan, melainkan suatu pemhaman yanglebih mendasar dan kritis tentang yang dianggap baik dan buruk secaramoral. Untuk apa bagi kita pemahaman seperti itu Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikembangkan berdasarkan beberapa pemikiran berkaitan dengan tantangan zaman moderno, di mana manuscrito dapat digambarkan sebagai yang sedang mencari orientasi. Ada beberapa alasan penting mengapa etikamoral pada Zaman kita semakin perlu. 1. Adanya pluralismo moralAdalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita escondido dalam zamanyang semakin pluralista, tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiaphari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah, alpisan sosialdan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin diperbanyak dandiperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam dunia teknologiinformasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tak langsung dengan berbagai lapisan dankelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhdapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan, memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dansah. Kita m engalami sepertinya kesatuan tatanan normative sudah tidak ada lagi. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Dengan demikian norma-norma sendiri dipersoalkan. 2. Timbulnya masalah-masalah etis baruCiri lain yang menandai zaman kita adalah timbulnya masalah-masalahetis baru, terutama yang di sebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis. Telahterjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas perkembangbiakan gen-gen manusia. Ada reproduziu-se artifisal sepertifertilisasi in vitro, doador de entao dengan doatário atau tanpa, entah denganibu yang 8220menyewakan8221 rahimnya atau tidak. Bias terjadi juga adanyaeksperimen dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakittertentu, entah jaringan itu diperoleh melalui abortus yang disengajaatau abortus spontan. Masalah kloning dan penciptaan manusia-manusiasuper serta tindakan manipulasi genética lainnya sangatlah mengandungmasalah-masalah etis yang serius dalam kehidupan manusia. Bagaimana sikap kita mengahadapi perkembangan seperti ini. Disinilah kajian dan pertanggungjawaban etika diperlukan. 3. Munculnya kepedulian etis yang semakin universal. Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatukepedulian etis yang semakin universal. Di berbagai tempat atauwilayahh di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersaama umat manusia. Selain gerakan-gerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasamaantar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, antar Dewan Perwakilan Rakyat sobre beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dansebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moraluniversal yang tidak terorganisir tapi terasa escondido em Berkembang di Man-amana. Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa dilatarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak AzasiManusia, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 10 de dezembro de 1984. Proklamasi ini pernah diseebut sebagaikejadian etis paling penting dalam abad ke-20, dan merupakan pernyataan pertama yang diterima Secara global karena diakui olehsemua anggota PBB. Selain dari apa yang sudah dideklarasikantersebut, ada banyak juga kepedulian etis yang bersifat universal, diantaranya terutama masalah-masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, masalah lingkungan hidup dan sebagainya. Dengan kepedulian etis yang universal ini, maka pluralismo moral pada bagian pertama di atas dapat menjadi persoalan tersendiri. Universal berhadapan dengan pluralitas. 4. Hantaman gelombang modernisasi. Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yangtanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul di bawahhantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitugelombang modernisasi. Yang dimaksud modernisasi di sini bukan hanya menyangkuta barangatau peralatan yang diproduksi semakin canggih, melainkan juga dalamhal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara berpikir yang berkembang, seperti rasionalisme, individualismo, nasionalismo, sekularisme, materialismo, konsumerisme, pluralismo religioso serta cara berpikir dan pendidikan moderno yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat kita. D. Hal-hal yang bertentangan dengan Etika dan Moral 1. Etika dalam Teknologi Informasi Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat kerashardware), e o programa aplikasi (sebagai perangkat lunaksoftware). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Software Sebagian, software de gravação, membutuhkan, spesifikasi, hardware, yang, lebih, tinggi, dari, sebelumnya. Kondisi demikian memancy masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informalmente untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut. Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain: Tindakan pembobolan dados rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh Dari tindakan hacking. Orang yang melakukan pirateando o hacker. Begitu pula dengan membuka kode programa tertentu atau membuat suatu proses agar drinkapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking número de série) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum. Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi programa Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi programa tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonésia, namun apabila tindakan tersebut ditleut pirogão hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. C. Navegando situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya. 2. Etika dalam berhubungan intim Salah satu contohnya adalah yang paling sering terjadi dalam kehidupan remaja yaitu hubungan intim yang dilakukan sepasang kekasih sebelum menikah. Kita sendiri pun tahu sebagai mahkluk yang beragama, bahwa hubungan intim yang dilakukan sebelum masa-masa pernikahan adalah dosa dan menjadi suatu larangan bagi umat khususnya kristiani seperti yang tercantum dalam konteks alkitab yaitu 10 perintah Allah yang menyangkut salah satunya 8220jangan berzinah8221 (Keluaran 2014). Bahkan ada kasus lainya yang sebenarnya terlewatkan menjadi salah satu faktor penyebab masalah remaja ini terjadi. Untuk kita sadari sebagai orang tua dengan hubungan suami istri yang bisa dikatakan romantis, terkadang di tempat umum yang secara sadar atau tidak sadar suami istri ini melakukan hal-hal yang romantis di depan remaja, walaupun kita tahu hubungan suami istri adalah hubungan yang sah jika mereka Melakukan hal-hal yang romantis dimuka umum tentunya akan memando rasa penasaran dari kaum pemuda-pemudi untuk merasakan hal yang serupa. Walaupun untuk sekedar mengeksplorisasi ungkapan cinta dari sepasang suami istri tetap saja salah jika mereka tidak bisa membedakan tempat. 3. Masalah Etika dalam keperawatan Salah satunya yaitu konflik etik antara teman. Keperawatan pada dasarnya ditujukan untuk membantu pencapaian kesejahteraan pasien. Untuk dapat menilai pemenuhan kesejahteraan pasien, maka perawat harus mampu mengenaltanggap bila ada asuhan keperawatan yang buruk dan tidak bijak, serta berupaya untuk mengubah keadaan tersebut. Kondisi inilah yang sered sering kali menimbulkan konflik antara perawat sebagai pelaku asuhan keperawatan dan juga terhadap teman. Dilain pihak perawat harus menjaga nama baik antara teman bewat, tetapi bila ada temanappwat yang melakukan pelanggaran atau dilema etik hal inilah yang perlu diselesaikan dengan bijaksana. Etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manuscrito sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Moral adalah penetuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan. Istilah moral biasanya dipergunakan untuk menentukan batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, sifat dan perangkai dinyatakan benar, salah, baik, buruk, layak atau tidak layak, patut maupun tidak patut. Akhlak adalah hal yang terpenting dalam kehidupan manuscrito karena akhlak mencakup segala penguin Tingkah laku, perangai, karakter manuscrito yang baik maupun yang buruk dalam hubungannya dengan perbuatan Ketiga hal tersebut (etika atau dengan sesama makhluk. Moral dan akhlak) merupakan hal yang paling penting dalam pembentukan Diri manusia. Dan manusia yang paling baik budi pekertinya adalah Tuhan Yang Maha Esa. Dan diharapkan, dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penyusun dapat menerapkan etika, moral dan akhlak yang baik dan sesuai dengan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

No comments:

Post a Comment